BULOG Resmi Tangani Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai
Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan,
terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum
(Perum) BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai.
Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
tanggal 8 Mei 2013.
Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga
dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu,
Perum BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,”
bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan
harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga
menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh
Perusahaan umum BULOG.
“Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan
laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri
BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.
Penugasan Perum BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran
kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang disebutkan bahwa
didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik
pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).
Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu
Perum BULOG melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah
dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan
pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat
tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
Logo Perum Bulog |
sumber : http://www.setkab.go.id/berita-8737-bulog-resmi-tangani-pengamanan-harga-dan-penyaluran-kedelai.html